SEJARAH PERKEMBANGAN DEMOKRASI
Oleh: Yanuar Iwan. S
Demokrasi berawal dan tumbuh di Negara Kota/Polis Athena. Demokrasi berasal dari kata Demos yang berarti rakyat dan Kratos yang berarti aturan/kekuasaan. Demokrasi bisa diartikan sebagai negara dengan kekuasaan rakyat. Warganegara Athena yang memiliki hak pilih dapat menggunakan hak suaranya secara langsung dalam proses musyawarah dalam majelis, hal-hal yang diperdebatkan antara lain hukum dan aturan kenegaraan yang nantinya akan diserahkan kepada dewan. Dewan bertugas untuk memutuskan, keanggotaan dewan dipilih dengan undian yang anggotanya terdiri dari 500 warganegara terpilih. Tugas dewan antara lain menyelenggarakan pemilihan secara langsung pemimpin Athena, para pejabat lembaga pemerintahan dengan masa jabatan dua tahun. Pengawasan yang ketat dan aturan yang tegas terhadap jalannya pemerintahan membuat perkembangan demokrasi di Athena berkembang pesat. Cerminan perkembangan demokrasi Athena dapat dilihat dari pidato Pericles (Jenderal dan negarawan Athena) dalam Perang Peloponnesos "Konstitusi Athena disebut demokrasi karena kepentingan semua orang harus dihormati, bukan hanya kepentingan minoritas. Dalam sengketa pribadi, semua orang memiliki hak yang sama dihadapan hukum. Dan dalam pemilihan pejabat publik, semua kelas sosial adalah sama, yang penting adalah kemampuan individu. Tidak ada yang boleh terhalang oleh kemiskinan jika dia mampu melayani negara. Demokrasi Athena yang berdasarkan kekuatan intelektual dan penghargaan terhadap hak asasi manusia telah mendorong tampilnya tokoh-tokoh intelektual dengan integritas tinggi seperti Aristoteles, Plato, Socrates, Sejarawan Herodotus, dan ahli pidato seperti Demostenes dan Pericles.
Perkembangan demokrasi pada abad pertengahan menemukan bentuknya di Inggris pada gagasan pembentukkan Parlemen Inggris melalui pengesahan Magna Carta oleh Raja John (1215). Magna Carta adalah konstitusi monarkhi yang menegaskan bahwa kekuasaan raja terbatas, kepatuhan pada hukum, penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan individu. Penegasan terhadap pembatasan kekuasaan raja disempurnakan lagi dalam perumusan Bill of Rights pada 1689.
Jenis-jenis demokrasi
Jenis-jenis demokrasi terdiri dari demokrasi langsung (direct democracies) dan demokrasi tidak langsung (indirect democracies).
Demokrasi langsung bisa kita lihat pelaksanaannya di Athena, demokrasi langsung bisa diterapkan dengan jumlah penduduk terbatas. Demokrasi tidak langsung dilaksanakan pada hampir seluruh negara yang menganut demokrasi di seluruh dunia termasuk Indonesia. Intinya orang memilih perwakilan untuk membuat undang-undang bagi mereka.
Ciri-ciri negara demokrasi:
1. Pemerintahan di dasarkan kepada kedaulatan rakyat
2. Negara berdasarkan konstitusi
3. Adanya pembagian atau pemisahan kekuasaan dalam pemerintahan
4. Adanya sistem pemilu
5. Adanya sistem peradilan yang independent
6. Perlindungan dan jaminan terhadap pelaksanaan hak asasi manusia
Prinsip negara demokrasi:
1. Partai politik lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya
2. Pers yang bebas dari intervensi kekuatan manapun termasuk pemerintah
3. Peradilan yang bebas, adil, dan tidak memihak
4. Pemilu yang bebas, jujur, adil, bersih, dan berintegritas
5. Berdayanya Dewan Perwakilan Rakyat yang menjamin kepentingan rakyat
Indonesia adalah negara demokrasi terbesar ke-3 di dunia setelah India dan Amerika Serikat. Sejak reformasi 98 Indonesia memulai proses pembelajaran demokrasi. Pasang surut demokrasi di Indonesia disebabkan oleh pemahaman demokrasi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia masih dalam tahap prosedural bukan substansial, Indonesia belum mencapai pemahaman demokrasi secara substansi atau isi justru disebabkan oleh adanya kepentingan-kepentingan elit politik di pemerintahan maupun pada partai-partai politik besar. Menurunnya indeks demokrasi Indonesia dari 62 pada 2019 menjadi 57 pada tahun 2024 data dari Freedom House lembaga yang yang berbasis di AS tersebut mencatat sejumlah isu salah satunya gencarnya politik dinasti yang mengarah kepada keputusan MK yang mengizinkan kepala daerah untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden meski tidak memenuhi syarat usia minimum yakni 40 tahun.
Masih seringnya terjadi diskriminasi terhadap kaum minoritas dan penganut kepercayaan, kriminalisasi terhadap para aktivis dan penangkapan serta tindak kekerasan terhadap para demonstran. Kemajuan signifikan terjadi pada keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus aturan 20% jumlah keterpilihan di DPR untuk mencalonkan capres dan cawapres. Dengan dihapuskannya aturan ini setiap partai politik yang gagal meraih suara di DPR berhak mengajukan capres dan cawapres pilihannya.


